b. Nomor Induk Berusaha (NIB).
c. Notifikasi BPJS Ketenagakerjaan.
d. Notifikasi BPJS Kesehatan.
e. API ( Angka Pengenal Import ).
g. WLKP ( Waji Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan ).
Sertifikat Standar.
Persetujuan Lingkungan (SPPL).
K3L ( Pernyataan Mandiri Menjaga Keselamatan, Keamanan, Kesehatan dan Pelestarian Fungsi Lingkungan.
PKPLH ( Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup ).
Pernyataan Mandiri Kesediaan Memenuhi Persyaratan Izin.
Bonus Pembuatan Logo Perusahaan.
Bonus Stempel.
Bebas Konsultasi.
Bonus Pembuatan NPWP Pengurus.
KTP & NPWP Seluruh Pengurus
1. Dp 50% diawal berikut dengan kelengkapan dokumen.
2. Pembayaran 50% setelah pendirian selesai.
Penyerahan seluruh dokumen pendirian baru bisa dilakuakan setelah pelunasan pengurusan.
*Lama proses dipengaruhi oleh sistem Kementerian Hukum dan Ham, Sistem OSS Kementerian BKPM, Sistem DJP Pajak.
*Dokumen perizinan standar sesuai KBLI dari OSS-RBA