-
27 Januari 2023 11:00 pm

Begini Cara Mendirikan PT Baru, Mudah Ternyata Syaratnya

Begini Cara Mendirikan PT Baru, Mudah Ternyata Syaratnya
Perkembangan dunia bisnis yang semakin pesat saat ini, para pengusaha membutuhkan suatu wadah untuk dapat bertindak melakukan perbuatan hukum dan bertransaksi. Sarana usaha yang paling populer digunakan adalah Perseroan Terbatas (PT), karena memiliki sifat, ciri khas dan keistimewaan yang tidak dimiliki oleh bentuk badan usaha lainnya.

Jika kamu seorang pebisnis yang dalam waktu dekat berencana mendirikan PT baru, kamu perlu mencari tahu sebanyak mungkin agar langkah-langkah yang kamu tempuh nanti adalah langkah yang benar dan tepat. Di dalam pendirian sebuah Perseroan Terbatas atau PT terdapat beberapa tahap dalam proses pendiriannya. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut UUPT.

Adapun secara singkat tahap pendirian tersebut meliputi pendirian, pendaftaran dan pengumuman melalui Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang biasa disingkat SK Menkumham. Adapun lebih jauh berikut ini penjelasannya telah dirangkum dari ejournal.unstrat.ac.id dan berbagai sumber lain:

Syarat-Syarat Mendirian PT


Cara mendirikan PT baru yang pertama ialah memahami syarat-syaratnya. Adapun syarat -syarat sahnya pendirian suatu perseroan terbatas di Indonesia yang diatur dalam Undang -Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas, yaitu:

1. Akta Pendirian
Menurut UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, prosedur pendirian PT juga tidak banyak berubah dengan prosedur pendirian PT yang ditentukan oleh UU No. 1 Tahun 1995. Prosedur pendirian PT di dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang PT diatur di dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 14 (delapan pasal).

Menurut Pasal 7 ayat ( 1 ) UU No. 40 Tahun 2007 tentang PT, dikatakan bahwa “Perseroan didirikan minimal oleh 2 ( dua ) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia“. Akan tetapi, menurut Pasal 7 ayat ( 7 ) UU No. 40 Tahun 2007, ketentuan pemegang saham minimal 2 (dua) orang atau lebih tidak berlaku bagi:
  • Perseroan yang sahamnya dimiliki oleh negara. ·
  • Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang -Undang tentang Pasar Modal.

2. Pengesahan Oleh Menteri
Dimaksud dengan Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan hak asasi manusia. Dalam mendirikan perseroan terbatas tidak cukup dengan cara membuat akta pendirian yang dilakukan dengan akta otentik. Akan tetapi harus diajukan pengesahan kepada Menteri, guna memperoleh status badan hukum.
Pengajuan pengesahan dapat dilakukan oleh Direksi atau kuasanya. Jika dikuasakan hanya boleh kepada seorang Notaris dengan hak substitusie. Agar Perseroan diakui secara resmi sebagai badan hukum, akta pendirian dalam bentuk akta notaris tersebut harus diajukan oleh para pendiri secara bersama-sama melalui sebuah permohonan untuk memperoleh Keputusan Menteri ( Menteri Hukum dan HAM ) mengenai pengesahan badan hukum Perseroan.

3. Pendaftaran
Cara mendirikan PT baru selanjutnya ialah melakukan pendaftaran. Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1995 tentang PT yang melakukan pendaftaran setelah diperoleh pengesahan dibebankan kepada Direksi Perseroan maka di dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang PT ini maka yang menyelenggarakan daftar perseroan setelah diperoleh pengesahan adalah Menteri yang memberikan pengesahan badan hukum dan memasukkan data perseroan secara langsung.

Cara Mendirikan PT


Cara mendirikan PT baru pertama adalah permohonan pendirian PT, dapat diajukan oleh salah satu pendiri dan/atau bersama-sama atau memberikan kuasa kepada orang lain untuk menghadap Notaris dengan membawa kelengkapan data dan persyaratan yang dibutuhkan untuk dibuatkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas.

Kelengkapan data untuk membuat Akta tersebut meliputi:
· Nama perusahaan (siapkan minimal 3 nama perusahaan yang ingin didirikan);

· Data lengkap nama para pendiri perusahaan sesuai KTP;

· Tempat dan kedudukan perusahaan serta alamat lengkap;

· Besarnya jumlah modal dasar perusahaan;

· Data pemegang saham dan jumlah modal yang ditempatkan dan disetor;
· Maksud dan tujuan perusahaan (bidang usaha);

· Data susunan pengurus (Direksi dan Komisaris);
· Melampirkan KTP para pendiri perusahaan;

· Melampirkan NPWP pengurus (Direksi dan Komisaris);

· Surat kuasa apabila pendirian perusahaan di kuasakan.

Selain kelengkapan di atas, cara mendirikan PT baru selanjutnya adalah PT diwajibkan mempunyai anggaran dasar, dan mengenai apa saja yang harus dimuat dalam anggaran dasar telah diatur di dalam Pasal 15 UUPT yang menyatakan:

  • Nama dan tempat kedudukan Perseroan; ·

  • Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan; ·

  • Jangka waktu berdirinya Perseroan; ·

  • Besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor; ·

  • Jumlah saham, klasifikasi saham apabila ada jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap saham; ·

  • Nama jabatan dan jumlah anggota Direksi dan Dewan Komisaris; ·

  • Penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS; ·

  • Tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris; ·

  • Tata cara penggunaan laba dan pembagian dividen

Sesuai dengan data dan persyaratan yang diajukan oleh para pendiri atau kuasanya, selanjutnya Notaris akan membuat salinan anggaran dasar PT yang sama isinya dengan Akta Pendirian untuk ditandatangani oleh para pendiri atau kuasanya. Selanjutnya Notaris akan membuat dan mengeluarkan Akta Pendirian PT yang ditandatangani dan dibubuhi stempel oleh Notaris.

Di dalam Akta Pendirian tertulis hari, tanggal, bulan dan tahun sebagai bukti telah berdirinya perusahaan. Selanjutnya PT yang telah didirikan didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, untuk selanjutnya mendapatkan status sebagai Badan Hukum setelah mendapatkan pengesahan dengan dikeluarkannya SK Menkumham. Setelah mendapatkan pengesahan melalui SK, maka PT tersebut sudah mempunyai status sebagai Badan Hukum.

Blog Post Lainnya
Social Media
Alamat
0813-6910-0300
0813-8080-9305
proizinan.id@gmail.com
-
@2024 proizinan.id Inc.