Sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberian Izin Pendirian Satuan Pendidikan (Izin Operasional), maka untuk Izin PAUD/TK berdasarkan Permendikbud Nomor 84 Tahun 2014. Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang dimaksud adalah termasuk : Taman Kanak-Kanak (TK), Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TKLB), Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), dan PAUD Sejenis (SPS).
Pendidikan Anak Usia Dini atau disingkat PAUD adalah "Suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Bagaimana cara mengurus izin operasional PAUD ( TK / KB / TPA ) melalui dinas penanaman modal? Agar bisa mengajukan izin mendirikan PAUD maka kita harus melengkapi persyaratan dokumen mengurus izin membuka PAUD. Apabila dahulu izin operasional PAUD dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan tingkat Kabupaten/Kota maka sekarang dialihkan ke dinas penanaman modal.
Nah, yang akan kita bahas kali ini adalah tata cara dan persyaratan untuk mendirikan PAUD/TK
Pendirian PAUD/TK dapat dilakukan oleh ;
1. Pemerintah kabupaten/kota (PAUD/TK Pembina/Negeri);
2. Pemerintah desa
3. Orang perseorangan
4. Kelompok orang (organisasi)
5. Badan hukum (Yayasan, PT, CV).
Persyaran Dokumen Mengurus Ijin Operasional PAUD
Dalam mendirikan PAUD/TK persyaratan yang harus disiapkan adalah terbagi menjadi 2, yakni persyaratan administratif dan persyaratan teknis.
Berikut ini adalah beberapa dokumen yang diperlukan untuk mengurus izin operasional yang dikategorikan ke dalam syarat administratif dan juga syarat teknis mendirikan PAUD.
Untuk persyaratan administratif yang harus dipersiapkan berupa;·
- Foto Copy Identitas Diri (KTP, KK)·
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan Badan Hukum (jika berbadan hukum),·
- Surat Keterangan Domisili dari Kepala Desa/Lurah,·
- Susunan Pengurus dan Rincian Tugas.
Syarat Teknis
Karena setiap DPMPTSP mensyaratkan dokumen yang berbeda, silahkan datang ke kantor terdekat. Biasanya kebanyakan membutuhkan persyaratan dokumen mendirikan PAUD (KB-TK-SPS) sebagai berikut ini:
- Surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan tingkat Kecamatan
- Surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan tingkat Kabupaten/Kota
- Surat Rekomendasi Ketua Forum HIMPAUDI/IGTKI Kecamatan
- Surat permohonan izin pendirian dan operasional Lembaga TK oleh Ketua Yayasan / Pengelola (perorangan) bermeterai
- Latar belakang, Tujuan, Visi dan Misi, Jadwal Belajar, Kurikulum
- Rencana Anggaran, Pendapatan dan Belanja (RAPBS) Sekolah/ PAUD,
- Foto Copy rekening A/n. Yayasan bukan nama ketuanya disertai nilai nominalnya sebanyak 1 tahun RAPBS
- Identitas atau Lokasi atau alamat Sekolah/PAUD.
- Daftar Sarana dan Fasilitas yang dimiliki oleh Sekolah/PAUD,
- Daftar Nama Kepala Sekolah, Guru dan Sataff Sekolah/PAUD
- Struktur Organisasi Sekolah/PAUD.
- Foto copy SK Pengangkatan Guru/Kepala Sekolah oleh Yayasan.
- Foto copy Ijazah Guru yang mengajar di PAUD
- Daftar Nama siswa, Tempat/Tgl Lahir dan Nama Orang Tua Murid
- Denah Sekolah /PAUD (ruang kelas, kantor, mushalla, kantin, dsb)
- Foto Tampak depan sekolah/PAUD yang menunjukkan
- Foto aktivitas sekolah/PAUD
Sedangkan persyaratan teknis PAUD/TK adalah;·
- Hasil Penilaian Studi Kelayakan,·
- Rencana Induk Pengembangan (RIP) PAUD/TK,·
- Rencana Pencapaian Standar Penyelenggaraan PAUD/TK paling lama 3 tahun ke depan,·
- Izin Lingkungan (Amdal, UKL-UPL, SPPL), dan·
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Dokumen hasil penilaian studi kelayakan yang dilampirkan adalah berupa, antara lain;
1. dokumen hak milik, sewa, pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan PAUD/TK yang sah atas nama pendiri,
2. Foto Copy Akte Notaris dan Surat Penetapan Badan Hukum dalam bentuk Yayasan, PT, CV atau perkumpulan atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri disertai surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk, dan
3. data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan PAUD/TK paling sedikit 1 tahun pembelajaran.
Rencana Induk Pengembangan PAUD/TK wajib memuat ;1. Visi dan Misi PAUD/TK,
2. KTSP atau Kurikulum 2013,
3. Sasaran Usia Peserta Didik (2-3 tahun, 3-4 tahun, 4-6 tahun, atau 0-6 tahun),
4. Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK),
5. Sarana dan Prasarana,
6. Struktur Organisasi,
7. Pembiayaan,
8. Pengelolaan,
9. Peran Serta Masyarakat, dan
10. Rencana Pentahapan Pelaksanaan Pengembangan PAUD/TK selama 5 (lima) tahun.
Sedangkan Rencana Pencapaian Standar Penyelenggaraan PAUD/TK mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini.
Catatan : Pendirian PAUD/TK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Bupati/Walikota atas usul Kepala Dinas Pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
MEKANISME PENDIRIAN PAUD/TK
Mekanisme pendirian PAUD/TK yang diselenggarakan oleh pemerintahan desa/kelurahan, orang perseorangan, kelompok orang/perkumpulan, atau badan hukum dilakukan sebagai berikut;
a. Pendiri satuan PAUD/TK mengajukan permohonan izin pendirian kepada kepala dinas pendidikan atau pejabat lain yang ditunjuk dengan melampirkan persyaratan pendirian Satuan PAUD (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu/DPMPTSP),
b. Kepala dinas atau pejabat yang ditunjuk (PTSP) menelaah permohonan pendirian satuan PAUD/TK berdasarkan kelengkapan persyaratan PAUD/TK pemohon dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut;
1. data mengenai perimbangan antara jumlah TK/TKLB, KB, TPA, SPS yang telah ada di sekitar dan yang akan didirikan dengan jumlah penduduk usia sasaran yang akan dilayani di wilayah tersebut,
2. data mengenai perkiraan jarak TK/TKLB, TPA, KB, SPS yang akan didirikan,
3. data mengenai daya tampung dan lingkup jangkauan PAUD/TK yang akan didirikan per-usia yang akan dilayani,
4. mengacu kepada ketentuan persyaratan dan ketentuan persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/kota masing-masing.
hasil telaahan dinas berupa;·
memberi persetujuan atau penolakan atas permohonan izin pendirian satuan PAUD/TK,·
memberi rekomendasi kepada kepala dinas atau OPD lain atas permohonan izin satuan PAUD/TK.
kepala dinas atau kepala OPD menerbitkan keputusan izin pendirian PAUD/TK paling lama 60 (enam puluh) hari sejak permohonan diterima kepala dinas/PTSP.
NB : Pendirian PAUD/TK di masing-masing daerah memiliki aturan tambahan dan kekhasan sendiri sesuai dengan karakter daerah di kabupaten/kota.
OSS Dalam perizinan online (OSS) Izin Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal (PAUD) memiliki kode untuk :
· 85-PENDIDIKAN
Kategori ini mencakup kegiatan pendidikan pada berbagai tingkatan dan untuk berbagai pekerjaan, baik secara lisan atau tertulis seperti halnya dengan berbagai cara komunikasi. Kategori ini juga mencakup pendidikan yang diselenggarakan oleh institusi yang berbeda dalam sistem sekolah umum pada tingkat yang berbeda-beda seperti halnya pendidikan untuk usia dewasa, program literasi dan lain-lain. Juga mencakup akademi dan sekolah militer, sekolah penjara, lembaga pemasyarakatan, dan lain-lain sesuai dengan tingkatan masing-masing. Untuk setiap tingkat pendidikan pertama, kelompok ini mencakup pendidikan khusus dan layanan khusus termasuk siswa cacat baik mental atau fisik. Kategori ini mencakup pendidikan negeri dan swasta juga mencakup pengajaran yang terutamamengenai kegiatan olahraga dan hiburan dan kegiatan penunjang pendidikan. Pendidikan dapat disediakan dalam ruangan, melalui penyiaran radio dan televisi, internet dan surat menyurat.
· 851-Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
Subgolongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa pendidikan anak usia dini untuk anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan memasuki pendidikan lebih lanjut (pendidikan dasar), dalam bentuk Taman Kanak-Kanak (TK), Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TKLB), Raudatul Athfal (RA), Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD Sejenis (SPS). Baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun masyarakat.
· 85131-Pendidikan Taman Kanak-Kanak Pemerintah (TK Negeri Pembina)
Kelompok ini mencakup pendidikan prasekolah untuk anak usia dini dengan program pendidikan bagi anak berusia 4 tahun sampai dengan 6 tahun dengan perioritas usia 5 tahun dan 6 tahun, yang berlangsung selama 1 tahun sampai dengan 2 tahun yang dikelola oleh pemerintah, seperti TK Negeri Pembina.
· 85132-Pendidikan Taman Kanak-Kanak Swasta/ Raudatul Athfal/Bustanul Athfal
Kelompok ini mencakup pendidikan pra sekolah untuk anak usia dini dengan program pendidikan bagi anak berusia 4 tahun sampai dengan 6 tahun dengan perioritas usia 5 tahun dan 6 tahun, yang berlangsung selama 1 sampai 2 tahun yang dikelola oleh swasta, seperti TK Swasta, RA, dan BA.
· 85133-Pendidikan Kelompok Bermain
Kelompok ini mencakup pendidikan pra sekolah untuk anak usia dini yang mendapatkan program pendidikan sekaligus program kesetaraan bagi anak-anak sejak lahir sampai dengan 6 tahun dengan perioritas usia 2 tahun sampai dengan 4 tahunyang dikelola oleh pemerintah maupun masyarakat, seperti KB.
· 85134-Pendidikan Taman Penitipan Anak (TPA)
Kelompok ini mencakup pendidikan untuk anak usia dini dengan program pendidikan bagi anak-anak sejak lahir sampai dengan 6 tahun dengan perioritas sejak lahir sampai dengan usia 4 tahun, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta.
· 85135-Pendidikan Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TKLB)
Kelompok ini mencakup pendidikan untuk anak usia dini dengan program pendidikan khusus bagi anak berusia 4 tahun sampai dengan 6 tahun dengan perioritas usia 5 tahun sampai dengan 6 tahun, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat.
· 85139-Pendidikan Anak Usia Dini Sejenis lainnya (SPS)
Kelompok ini mencakup pendidikan pra sekolah untuk anak usia dini dengan program pendidikan bagi anak usia lahir sampai dengan 6 tahun yang belum termasuk dalam kelompok 85131 s.d. 85135.
Waktu penyelesaian perizinan melalui OSS maksimal 30 hari.
NAMUN JIKA ANDA MEMBUTUHKAN JASA PENGURUSAN PENDIRIAN SEKOLAH PAUD, TK, PKBM, DAN SD TANPA PUSING DAN TERIMA BERES. HUBUNGI KAMI PROIZINAN