Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN).Dijelaskan pula dalam Pasal 3A UU PPN bahwa pengusaha yang melakukan penyerahan BKP/JKP, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.Pelaporan untuk menjadi PKP dapat dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di area tempat tinggalnya atau tempat kegiatan usaha berada calon PKP berada.Ketahui selengkapnya tentang pengusaha yang memiliki status pengusaha kena pajak serta syarat pengajuan PKP dan cara pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
Siapa yang Bisa Mengajukan sebagai PKP?
Tidak semua pemilik usaha atau pengusaha dapat menjadi PKP.Seperti diketahui, dengan status PKP maka pengusaha dapat menerbitkan Faktur Pajak elektronik atau e-Faktur.Keuntungannya, dapat mengkreditkan Pajak Masukan yang nantinya bisa digunakan untuk pengurang pajak ketika Pajak Masukan terutang lebih besar dari Pajak Keluaran terutang.
Lalu, siapa saja yang bisa mengajukan diri sebagai PKP?
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 197/PMK.03/2013 tentang Perubahan Atas PMK No. 68/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil PPN.Dalam beleid ini, pengusaha kecil adalah yang memiliki penerimaan/penghasilan bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar setahun.
Kendati masih berstatus sebagai pengusaha dengan omzet kurang dari Rp4,8 miliar setahun, tetap bisa mengajukan pengukuhan sebagai PKP.
Namun bagi pengusaha yang omzet brutonya sudah melebihi Rp4,8 miliar setahun, wajib mengajukan pengukuhan sebagai PKP.Pendaftaran sebagai PKP diimbau dilakukan sesegera mungkin untuk menghindari kerumitan yang tidak perlu di masa mendatang.Sebab, katakanalah jika perusahaan diketahui dikukuhkan sebagai PKP pada 2020, namun hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menemukkan perusahaan seharusnya sudah bisa dikukuhkan pada 2019, maka pengusaha tersebut harus tetap melunasi kewajiban perpajakannya pada 2019 sebagai PKP.
Khususnya kewajiban memungut PPN atau Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) maupun Pajak Penghasilan (PPh) sebagai Wajib Pajak (WP) Badan.
Syarat Pengajuan PKP
Untuk mengurus pengukuhan status sebagai PKP, berikut syarat dan kondisi yang harus dipenuhi:
1. Untuk WP Badan dengan Status Pusat/Induk
- Salinan akta pendirian atau dokumen pendirian perusahaan dan perubahan bagi WP Badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;
- Salinan kartu NPWP salah satu pengurus perusahaan, atau fotokopi paspor dalam hal penanggung jawab adalah WNA dan tidak memiliki NPWP;
- Surat pernyataan bermeterai dari salah satu pengurus WP Badan yang menjelaskan jenis serta kegiatan usaha yang dilakukan, termasuk alamat lokasi usaha dilakukan.
2. WP Badan dengan Status Cabang
- Salinan akta pendirian dan perubahan bagi WP Badan dalam negeri, atau bisa juga surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;
- Kartu NPWP salah satu pengurus cabang, atau fotokopi paspor staf penanggung jawab cabang WNA yang tidak memiliki NPWP;
- Surat pernyataan bermeterai dari salah satu pengurus cabang yang menjelaskan jenis kegiatan usaha dan lokasinya.
3. Kerja Sama Operasi (joint operation)
- Salinan dokumen perjanjian kerja sama atau akta pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi;
- Fotokopi kartu NPWP masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi yang diwajibkan memiliki NPWP;
- Fotokopi kartu NPWP orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi, atau fotokopi paspor staf penanggung jawab WNA yang tidak memiliki NPWP;
- Surat pernyataan bermeterai dari salah satu pengurus wajib pajak kerja sama operasi yang menjelaskan jenis kegiatan usaha dan lokasinya.
4. Kantor Virtual
- Surat keterangan untuk perusahaan yang menggunakan kantor virtual;
- Dokumen yang memperlihatkan kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis antara penyedia jasa kantor virtual dan pengusaha
- Dokumen surat izin, keterangan usaha, atau keterangan kegiatan dari pejabat atau instansi yang berwenang.
5. Ketentuan Tambahan
- Menyampaikan SPT Tahunan pajak penghasilan untuk dua tahun pajak terakhir
- Tidak mempunyai utang pajak, kecuali utang pajak yang telah memperoleh persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak
- Ketentuan tersebut juga berlaku untuk seluruh pengurus atau penanggung jawab.
6. Isi Formulir
Pengusaha yang akan dikukuhkan menjadi PKP harus mengisi formulir pengukuhan, yang bisa diperoleh melalui laman DJP Online.Selanjutnya, formulir itu dikirim bersama lampiran dokumen lainnya ke KPP untuk pendaftaran.Pengiriman formulir ini bisa dilakukan dengan tiga cara, yakni datang langsung ke KPP, melalui pos atau menggunakan jasa kurir.Berkaca pada kondisi saat ini dengan merebaknya wabah virus corona, maka cara yang paling mungkin hanya melalui pos. Terlebih, DJP juga menghentikan sementara layanan pajak tatap muka demi menekan penyebaran Virus Corona.
Apakah calon PKP bisa mengajukan pendaftaran PKP secara online?
Jawabannya, belum bisa. Sebab walaupun menu pendaftaran PKP online ada di aplikasi e-registration DJP https://ereg.pajak.go.id dengan nama “Pengukuhan PKP”, namun aplikasi ini belum bisa dipakai untuk daftar PKP online.
Dalam pengumuman yang dipasang pada situs e-Registration DJP disebutkan untuk daftar PKP, para calon PKP diantaranya harus tetap mendatangi KPP tempat WP terdaftar.Syarat pengajuan PKP dan pengukuhan PKP juga tidak bisa dilakukan dengan daftar online. Daftar PKP Online sekarang ini belum bisa dilakukan di website e-Registration DJP.
Jika Pengajuan PKP Ditolak
Dokumen permohonan pengajuan yang diserahkan calon PKP, dalam jangka waktu 3-5 hari setelah diajukan akan diverifikasi dan survei oleh petugas pajak.Biasanya, setelah 1 – 2 hari setelah dilakukan survei, akan diputuskan apakah disetujui atau ditolak.Jika disetujui, maka surat pengukuhan PKP dapat diambil di KPP tempat PKP mengajukan.Keputusan Permohonan Pengajuan PKP diterbitkan paling lambat 5 hingga 10 hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan.Akan tetapi, bagaimana jika permohonan pengusaha untuk menjadi PKP ditolak?Penyebabnya bisa karena hal-hal sebagai berikut:
- Tidak memenuhi semua persyaratan pengajuan PKP
- Petugas ragu atas keabsahan dan kelayakan perusahaan
- Pengusaha melakukan penyerahan BKP/JKP yang dikecualikan/bukan objek PPN
Kewajiban Setelah Dikukuhkan sebagai PKP
Setelah dokumen permohonan pengukuhan dikirimkan atau diserahkan ke KPP, pengusaha yang akan dikukuhkan sebagai PKP itu tinggal menunggu keputusan apakah permohonannya dikabulkan atau tidak.Proses ini biasanya hanya memakan waktu beberapa hari setelah semua dokumen yang diperlukan lengkap.Setelah menyandang status sebagai PKP, langkah selanjutnya adalah wajib membuat Pajak Masukan, Pajak Keluaran, e-Faktur pajak dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.Jadi, kewajiban Pengusaha Kena Pajak adalah memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang.Jangan lupa pula untuk meminta Sertifikat Elektronik agar bisa menjalankan aktivitas perpajakan dengan lancar dan memanfaatkan aplikasi e-Faktur.
Lapor SPT Masa PPN Wajib Melalui e-Faktur
Perlu diingat, mulai 1 Oktober 2020 DJP merilis e-Faktur 3.0 dan mewajibkan Pengusaha Kena Pajak menyampaikan SPT Masa PPN untuk Masa Pajak September 2020 dan seterusnya harus melalui aplikasi e-Faktur.Artinya, pelaporan SPT Masa PPN yang selama ini dengan cara mengupload CSV (Comma-separated values) melalui e-Filing sudah ditutup.Jadi, dengan fitur prepopulated pada e-Faktur 3.0 ini, membuat Faktur Pajak elektronik maupun lapor SPT Masa PPN dalam satu aplikasi e-Faktur.
PROIZINAN adalah Penyedia Jasa pengurusan PKP untuk PT / CV di Kabupaten Bekasi
Kenapa Mengurus Perpajakan Lebih Mudah di Proizinan?
Jika bisa praktis, kenapa harus menggunakan cara-cara yang dapat menyita banyak waktu dan tenaga Anda untuk urusan perpajakan?Anda dapat menemukan semua kemudahan mengurus dan melakukan administrasi perpajakan ini melalui Proizinan.
Karena Proizinan berlokasi di Kabupaten Bekasi jadi kami dapat secara langsung mendampingi pengajuan PKP untuk PT dan CV anda.